post img

Awig-awig

Awig-awig terbuat dari daun lontar terdiri dari 40 lembar. Benda ini berisi peraturan tentang tatacara kehidupan yang harus dipatuhi oleh warga desa, dimana awig-awig itu dikeluarkan di pulau Bali. Awig-awig koleksi Museum Kehutanan ini merupakan replika, aslinya berada di Tenganan, Bali. Awig-awig yang myang berasal dari Desa adat Tenganan Pegringsingan ini ditetapkan pada hari Jumat Pon, Wara Tambir Sasih Kasa panglong ping 10 rah 7 tengek 4.1 tahun Saka 1847. Peraturan yang ada didalamnya adalah tata cara kehidupan yang harus dipatuhi oleh warga Desa Tenganan Pegringsingan. Selain itu awig-awig juga memuat mengenai hukuman yang harus diterima oleh warga desa bila tidak mematuhi aturan yang tertulis dalam awig-awig. Awig-awig ini terdiri dari 61 pasal, 5 diantaranya mengenai kelestarian alam dan lingkungan hidup. Pasal-pasal tersebut antara lain: pasal 15, 16, 51, 55 dan 61. Keterangan ini diperoleh berdasarkan terjemahan bebas oleh I wayan Nudhita dari Desa Tenganan Pegringsingan, Bali.